
Hampir saja dana yang
diperuntukkan bagi peningkatan perekonomian masyarakat tidak bisa dimanfaatkan.
Penetapan sebagai lokasi berpotensi masalah menjadi ‘ganjaran’ atas sejumlah
permasalahan yang terjadi. Namun di detik-detik akhir, presidat sebagai lokasi
berpotensi masalah dapat dicabut.
Setiap
tindakan selalu ada resiko, begitupun dalam pengelolaan dana bergulir oleh UPK.
Disaat dana diserahkan ke kelompok SPP yang menjadi jaminan hanyalah
kepercayaan terhadap sistem yang ada di kelompok yaitu keterikatan antar
anggota yang menimbulkan keinginan senasib dan sepenanggungan atau yang lebih
dikenal dengan tanggung renteng.
Tanggung
renteng berarti bahwa anggota kelompok akan ikut menanggung kesulitan
anggotanya yang lain, tanpa agunan ataupun jaminan. Tunggakan satu orang
merupakan tunggakan kelompok. Disaat satu kelompok menunggak maka kelompok
lainnya dalam desa tersebut akan terdampak, tidak dapat mengakses dana
bergulir. Sehingga resiko sepenuhnya menjadi beban yang akan ditanggung bersama
oleh masyarakat. Karena dana bergulir ini sepenuhnya merupakan dana masyarakat
kecamatan.
Awal
tahun 2013 Sitinjau Laut masuk dalam kategori kecamatan berpotensi masalah yang
disebabkan oleh adanya indikasi penyelewengan dana oleh oknum pemanfaat dana
SPP di desa Pendung Hilir dan Semerah. Dengan sanksi kecamatan tidak dapat
menyalurkan dana BLM ke desa yang ditetapkan terdanai tahun 2013 serta tidak
boleh melakukan perguliran dana SPP sampai masalah diatas selesai baik melalui
jalur litigasi maupun non litigasi.
Berbagai
upaya dilakukan dimulai dengan pembentukan Tim Penanganan Masalah yang yang
terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat, BKAD, BP-UPK, Tokoh Adat, serta Setrawan
yang dilanjutkan dengan menggali informasi dan fakta baru menindak lanjuti
hasil identifikasi sebelumnya yang dilakukan oleh UPK serta mengupayakan
penyelesaian melalui jalur non litigasi. Musyawarah Desa khusus sampai dengan
Musyawarah Antar Desa khusus juga telah dilakukan. Setiap langkah yang
dilakukan sesuai dengan RKTL yang disepakati selalu di evaluasi di Rakor
Internal Kecamatan.
Beragam
masukan dan langkah baik dari jalur
konsultan maupun upaya dari birokrasi telah dicoba terapkan tetapi belum
membuahkan hasil. Sementara waktu yang tersisa tidak banyak lagi. Didepan mata
terbayang dana BLM sebesar Rp. 850.000.000 tidak dapat mensejahterakan
masyarakat melalui pembangunan sarana prasarana dasar serta dana bergulir lebih
dari 1 Milyar yang seharusnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat tidak dapat
disalurkan. Maka pada Rakor Internal tanggal 19 Juni 2013 di kantor UPK Tiga
Warna Kecamatan Sitinjau Laut diputuskan untuk menghimpun dana tanggung renteng
kecamatan dari seluruh desa sebagai upaya penyelamatan kecamatan dari sanksi
yang sudah menunggu dan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Pada
tanggal 20 Juni 2013 saat kunjungan Spesialis Penanganan Masalah dari NMC dan
RMC II Provinsi Jambi keputusan ini disampaikan oleh BKAD dan disusun serta
disepakatinya RKTL penanganannya day by
day. Keputusan ini kembali disosialisasikan melalui MAD Khusus dengan
menyepakati tanggal 2 Juli 2013 seluruh dana tanggung renteng dari desa sudah
terealisasi.
Berkat kerjasama dan
kepedulian yang tinggi semua pihak dalam kecamatan Sitinjau Laut pada tanggal 5
Juli 2013 BKAD mengirimkan surat ke
Satker kabupaten untuk mencabut sanksi yang diberikan ke Kecamatan Sitinjau
Laut karena masalah telah ditangani.
Pada tanggal 18 Juli
2013 datang sebuah surat dari PMD Pusat tentang pencabutan sanksi atas Kecamatan Sitinjau Laut. Secarik surat yang
mengembalikan asa dan harapan masyarakat Sitinjau Laut atas kehidupan yang
lebih baik dan lebih sejahtera bersama PNPM-MPd.
Meski telah terbebas
dari sanksi menjadi lokasi berpotensi masalah, namun bukan berarti penanganan
semua masalah terhenti dengan sendirinya. Saat ini berbagai potensi dikerahkan
untuk membebaskan Sitinjau Laut dari persoalan tunggakan SPP. (Fitria Zydopa/FK
Sitinjau Laut)






