Home » » Secercah Asa di Injury Time

Secercah Asa di Injury Time

 
Hampir saja dana yang diperuntukkan bagi peningkatan perekonomian masyarakat tidak bisa dimanfaatkan. Penetapan sebagai lokasi berpotensi masalah menjadi ‘ganjaran’ atas sejumlah permasalahan yang terjadi. Namun di detik-detik akhir, presidat sebagai lokasi berpotensi masalah dapat dicabut.
Setiap tindakan selalu ada resiko, begitupun dalam pengelolaan dana bergulir oleh UPK. Disaat dana diserahkan ke kelompok SPP yang menjadi jaminan hanyalah kepercayaan terhadap sistem yang ada di kelompok yaitu keterikatan antar anggota yang menimbulkan keinginan senasib dan sepenanggungan atau yang lebih dikenal dengan tanggung renteng.
Tanggung renteng berarti bahwa anggota kelompok akan ikut menanggung kesulitan anggotanya yang lain, tanpa agunan ataupun jaminan. Tunggakan satu orang merupakan tunggakan kelompok. Disaat satu kelompok menunggak maka kelompok lainnya dalam desa tersebut akan terdampak, tidak dapat mengakses dana bergulir. Sehingga resiko sepenuhnya menjadi beban yang akan ditanggung bersama oleh masyarakat. Karena dana bergulir ini sepenuhnya merupakan dana masyarakat kecamatan.
Awal tahun 2013 Sitinjau Laut masuk dalam kategori kecamatan berpotensi masalah yang disebabkan oleh adanya indikasi penyelewengan dana oleh oknum pemanfaat dana SPP di desa Pendung Hilir dan Semerah. Dengan sanksi kecamatan tidak dapat menyalurkan dana BLM ke desa yang ditetapkan terdanai tahun 2013 serta tidak boleh melakukan perguliran dana SPP sampai masalah diatas selesai baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Berbagai upaya dilakukan dimulai dengan pembentukan Tim Penanganan Masalah yang yang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat, BKAD, BP-UPK, Tokoh Adat, serta Setrawan yang dilanjutkan dengan menggali informasi dan fakta baru menindak lanjuti hasil identifikasi sebelumnya yang dilakukan oleh UPK serta mengupayakan penyelesaian melalui jalur non litigasi. Musyawarah Desa khusus sampai dengan Musyawarah Antar Desa khusus juga telah dilakukan. Setiap langkah yang dilakukan sesuai dengan RKTL yang disepakati selalu di evaluasi di Rakor Internal Kecamatan.
Beragam masukan dan  langkah baik dari jalur konsultan maupun upaya dari birokrasi telah dicoba terapkan tetapi belum membuahkan hasil. Sementara waktu yang tersisa tidak banyak lagi. Didepan mata terbayang dana BLM sebesar Rp. 850.000.000 tidak dapat mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan sarana prasarana dasar serta dana bergulir lebih dari 1 Milyar yang seharusnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat tidak dapat disalurkan. Maka pada Rakor Internal tanggal 19 Juni 2013 di kantor UPK Tiga Warna Kecamatan Sitinjau Laut diputuskan untuk menghimpun dana tanggung renteng kecamatan dari seluruh desa sebagai upaya penyelamatan kecamatan dari sanksi yang sudah menunggu dan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Pada tanggal 20 Juni 2013 saat kunjungan Spesialis Penanganan Masalah dari NMC dan RMC II Provinsi Jambi keputusan ini disampaikan oleh BKAD dan disusun serta disepakatinya RKTL penanganannya day by day. Keputusan ini kembali disosialisasikan melalui MAD Khusus dengan menyepakati tanggal 2 Juli 2013 seluruh dana tanggung renteng dari desa sudah terealisasi.
Berkat kerjasama dan kepedulian yang tinggi semua pihak dalam kecamatan Sitinjau Laut pada tanggal 5 Juli 2013  BKAD mengirimkan surat ke Satker kabupaten untuk mencabut sanksi yang diberikan ke Kecamatan Sitinjau Laut karena masalah telah ditangani.
Pada tanggal 18 Juli 2013 datang sebuah surat dari PMD Pusat tentang pencabutan sanksi atas  Kecamatan Sitinjau Laut. Secarik surat yang mengembalikan asa dan harapan masyarakat Sitinjau Laut atas kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera bersama PNPM-MPd.
Meski telah terbebas dari sanksi menjadi lokasi berpotensi masalah, namun bukan berarti penanganan semua masalah terhenti dengan sendirinya. Saat ini berbagai potensi dikerahkan untuk membebaskan Sitinjau Laut dari persoalan tunggakan SPP. (Fitria Zydopa/FK Sitinjau Laut)

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-q =))

INGAT WAKTU

Popular Posts

 
Copyright © 2013. Upk-Pnpm Batang Asam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger